MSDM merupakan proses pencapaian
tujuan organisasi melalui pengorganisasian,
penyusunan personalia, pengarahan, pengembangan SDM, pemberian kompensasi dari
sumber daya manusia yang ada dalam organisasi.
Ruang lingkup MSDM
- Merancang dan mengorganisasikan pekerjaan serta
mengalokasikannya pada karyawan
- Merencanakan, menarik, dan menyeleksi karyawan
yang tepat untuk suatu pekerjaan tertentu dalam organisasi
- Menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif bagi
karyawan untuk bekerja
- Menjamin dan mempertahankan efektifitas dan
semangat kerja karyawan baik melalui pelatihan ataupun system kompensasi
Kegiatan –
kegiatan dalam MSDM
• Pengadaan sumberdaya manusia
• Pengembangan sumberdaya manusia
• Pemberian kompensasi
• Mengintegrasian sumberdaya manusia dengan faktor lain.
Fungsi-Fungsi MSDM
• Fungsi Perencanaan SDM
• Fungsi Penarikan dan Seleksi
Karyawan
• Fungsi Pelatihan dan
Pengembangan SDM
• Fungsi Evaluasi Kerja
• Fungsi Pemberian Kompensasi dan
Penghargaan
FUNGSI PERENCANAAN
SDM
Perencanaan SDM merupakan proses menentukan kebutuhan SDM
organisasi dan menjamin organisasi memiliki jumlah dan kualitas karyawan sesuai
yang dibutuhkan pada saat yang tepat (right people in the right time).
Perencanaan SDM secara jangka pendek berhubungan dengan
pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, sedangkan untuk jangka panjang juga meliputi perencanaan perubahan kebutuhan sesuai tuntutan
pekerjaan.
Manfaat
perencanaan SDM
- Sebagai dasar pengadaan
karyawan yang ekonomis
- Mengembangkan informasi
dasar manajemen SDM untuk mendukung kegiatan perusahaan lainnya
- Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan , misal: penarikan karyawan dengan proses seleksi
FUNGSI PENARIKAN DAN SELEKSI
KARYAWAN
Penarikan merupakan proses pencarian dan memikat calon tenaga
kerja yang mampu melamar sebagai calon pelamar dengan kualifikasi yang terbaik
bagi perusahaan.
Seleksi merupakan proses SDM yang dimulai dari penyaringan
awal dan diakhiri dengan keputusan tentang orang yang akan diterima untuk suatu
pekerjaan tertentu.
Sumber tenaga
kerja dalam organisasi
Dari
dalam organisasi
Menyediakan kebutuhan karyawan
dengan cara promosi jabatan, pertukaran pekerjaan antar karyawan, dan
sebagainya. Keuntungan pemenuhan kebutuhan karyawan dari dalam organisasi yaitu
karyawan sudah mengetahui budaya dan lebih cepat menyesuaikan dengan tuntutan
organisasi.
Dari
luar organisasi
Menyediakan kebutuhan karyawan
dengan mencari orang yang tepat dari luar organisasi sesuai dengan yang
dibutuhkan. Kelebihan pemenuhan karyawan dari luar dapat memperoleh karyawan
yang memiliki ide kreatif dan segar serta memperoleh karyawan yang benar –
benar sesuai yang dibutuhkan oleh organisasi.
FUNGSI PELATIHAN
DAN PENGEMBANGAN SDM
Pelatihan SDM merupakan suatu
aktivitas untuk mendidik karyawan tentang bagaimana melaksanakan suatu
pekerjaan.
Metode pelatihan :
- Metode praktis (on the job training)
Contoh: rotasi jabatan, magang, penugasan sementara, dan
lain-lain
- Metode presentasi dan simulasi kelas
Contoh: studi
kasus, presentasi video, kuliah, dan lain-lain
Pengembangan SDM merupakan
aktivitas untuk mempersiapkan karyawan dalam melaksanakan tanggung jawab
pekerjaan dengan meningkatkan knowledge, skill, ability sesuai yang dibutuhkan di masa datang.
Manfaat pelatihan
dan pengembangan SDM
Bagi karyawan
- Meningkatkan kemampuan mengerjakan suatu pekerjaan.
- Menunjang perkembangan karir dan pengembangan
keterampilan dimasa datang.
Bagi perusahaan
Merupakan investasi jangka panjang untuk sukses dalam
bisnis melalui orang – orang yang berkualitas dibidangnya.
FUNGSI EVALUASI
KERJA
Penilaian prestasi kerja
merupakan suatu kegiatan untuk menentukan efisiensi dan efektifitas pekerjaan
seseorang.
Manfaat penilaian kerja:
- Mengetahui efektivitas kerja seseorang
- Sebagai dasar untuk memberikan kompensasi dan
hukuman bagi karyawan
FUNGSI PEMBERIAN KOMPENSASI DAN
PENGHARGAAN
Kompensasi
merupakan semua jenis imbalan yang diterima karyawan atas pengorbanan dan unjuk
kerjanya sebagai anggota organisasi.
Secara umum kompensasi keuangan yang diberikan dapat
berwujud gaji (dibayar untuk pelaksanaan tanggung jawab suatu pekerjaan) atau
upah (dibayar untuk waktu kerja misal: berdasar jam kerja).
Selain dalam bentuk gaji atau upah, ada bentuk kompensasi
yang dirancang khusus untuk memotivasi kinerja karyawan dan disebut dengan
program insentif.
WUJUD INSENTIF
Insentif
individual
- Bonus: insentif berupa pembayaran khusus di luar
gaji apabila karyawan dapat menjual jumlah barang tertentu atau
menghasilkan jumlah uang tertentu dari penjualannya.
- Merit salary system: insentif
individu yang menghubungkan kompensasi dengan kinerja dalam jabatan
non-penjualan.
- Pay for performance/ variable pay:
insentif yang diberikan kepada manajer untuk output yang produktif.
Insentif perusahaan
- Profit sharing: didistribusikan kepada karyawan ketika laba perusahaan
melampaui tingkat tertentu.
- Gain sharing: didistribusikan kepada karyawan ketika biaya
perusahaan dapat dikurangi lewat efisiensi kerja yang lebih tinggi.
- Pay for knowledge: tambahan bayaran
apabila pekerja mendalami keahlian/pekerjaan baru.
• Variasi kompensasi lainnya adalah melalui program
tunjangan (benefits program) yaitu kompensasi di luar gaji dan upah. Misal : asuransi dan rencana pensiun.
• Salah satu trend yang berkembang saat ini adalah cafetarian
benefit plan yaitu suatu bentuk rencana tunjangan yang menetapkan batas
tunjangan tiap karyawan, masing-masing bisa memilih satu dari berbagai
alternatif.
• Kompensasi non keuangan berwujud kepuasan kerja, yang
sumbernya dapat berasal dari pekerjaan itu sendiri maupun dari lingkungan kerja
karyawan.
Konteks Hukum
Sumber Daya Manusia dan Tantangan Baru SDM
Kesetaraan kesempatan kerja
bermakna bahwa penempatan tenaga kerja tidak boleh dilakukan dengan
diskriminasi. Keamanan dan kesehatan karyawan. Di Indonesia,
hak-hak sosial karyawan diatur dalam UU No.3/ 1992 yaitu dengan dijalankannya kebijakan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja atau Jamsostek. Pelecehan seksual, dapat
terdiri dari dua bentuk yaitu:
- Quid pro quo harassment: bentuk pelecehan
seksual yang menawarkan tunjangan yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai
ganti atas tindakan seksual seseorang.
- Hostile work
environment: bentuk pelecehan seksual dengan menciptakan
lingkungan kerja yang tidak mengenakkan bagi karyawan tertentu
Diskriminasi
khusus, misal: bagi karyawan yang ternyata mengidap AIDS ataupun memiliki cacat
tertentu.
Employment at will yaitu prinsip yang menyatakan bahwa perusahaan
maupun karyawan mempunyai hak yang sama untuk mengakhiri hubungan pekerjaan.
Serikat Buruh dan Collective
Bargaining
Pengertian serikat buruh merujuk
pada kelompok individu yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu yang
terkait dengan pekerjaan. Jika serikat buruh sudah
diakui secara resmi keberadaannya maka ia berperan sebagai agen tawar menawar
resmi bagi pekerja yang diwakilinya. Proses tawar menawar ini
disebut dengan collective bargaining, yaitu proses di mana pekerja/
karyawan dan manajemen perusahaan menegosiasikan kondisi kerja yang dihadapi. Apabila setelah serangkaian proses collective
bargaining ternyata pihak manajemen dan pekerja gagal menyepakati kontrak
baru ataupun kontrak untuk menggantikan kesepakatan lama yang kadaluwarsa maka
masing-masing pihak dapat menggunakan beberapa taktik tertentu sampai kebuntuan
yang ada dapat dipecahkan.
Taktik yang dapat dipakai oleh
serikat pekerja adalah:
• Pemogokan (strike): aksi pekerja untuk
sementara keluar dari tempat bekerja dan menolak untuk bekerja.
• Picketing: aksi pekerja yang berbaris di depan pintu masuk pabrik
sambil mempublikasikan alasan pemogokan.
• Boycott: aksi pekerja yang menolak membeli produk yang dihasilkan perusahaan.
• Slowdown: aksi pekerja yang tetap menjalankan pekerjaannya tetapi dengan
kecepatan lebih lambat dari normal.
Sedangkan taktik yang dapat
digunakan oleh pihak manajemen adalah:
• Lockout: para pekerja ditolak masuk ke lokasi kerja.
• Strikebreakers: digunakannya pekerja lain secara permanen atau
temporer untuk menggantikan pekerja yang mogok.
Selain menggunakan taktik di
atas, manajemen maupun pekerja dapat menempuh cara lain yang sifatnya tidak
konfrontatif, yaitu dengan mengundang pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan
permasalahan yang terjadi.
- Mediasi: metode penyelesaian perselisihan tenaga
kerja di mana keputusan pihak ketiga yang netral (mediator) bersifat tidak mengikat.
- Arbitrasi: metode penyelesaian perselisihan
tenaga kerja di mana keputusan pihak ketiga yang netral (arbitrator)
bersifat mengikat dan wajib dipatuhi manajemen maupun pekerja.
No comments:
Post a Comment