DEFINISI SPT
surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek
pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU KUP).
SPT Masa yaitu
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari:
1. PPh Pasal 21 dan Pasal 26
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23 dan Pasal 26
4. PPh Pasal 4 ayat 2
5. PPh Pasal 15
6. PPN
SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau
bagian Tahun Pajak meliputi:
- SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 dan SPT 1771$)
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770, 1770S
dan 1770SS)
- SPT Tahunan Pembetulan
Fungsi SPT adalah sarana untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak. sebagai alat bagi direktorat jenderal pajak untuk mengetahui kewajiban perpajakan wajib pajak.
Wajib Mengisi Surat Pemberitahuan Dengan Benar,
Lengkap, Dan Jelas
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam menerapkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya;
Lengkap adalah rnemuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan obyek pajak dan
unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
Jelas adalah melaporkan asal-usul alau sumber dari obyek pajak dan
unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Tempat Dan Cara Lain Pengambilan SPT
1. SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil
secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
2. SPT berbentuk E-SPT, aplikasinya dapat:
a. Diambil secara langsung oleh wajib pajak di kantor
pelayanan pajak atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
atau
b. Diunduh dari website direktorat jenderal pajak.
Penandatanganan SPT dilakukan
dengan cara:
1. tanda tangan biasa;
2. tanda tangan stempel; atau
3. tanda tangan elektronik atau digital.
Catatan:
tanda tangan stempel dan tanda
tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda
tangan biasa
Penyampaian SPT
Ada
dua cara dalam menyampaikan SPT, Pertama Disampaikan
langsung ke KPP/ KP2KP kemudian Wajib Pajak menerima tanda bukti dan tanggal penerimaan.
Kedua Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat
kemudian Tanda bukti dan
tanggal pengiriman
dianggap sebagai tanda bukti
dan tanggal penerimaan.
Atau cara lain melalui :
- jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk
Dirjen Pajak
- e-Filing melalui ASP.
Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Batas Waktu Penyampaian SPT
Tahunan :
1. untuk
SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
atau
2. untuk
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan
setelah akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan Penyampaian SPT
Tahunan
Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua)
bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan (dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis disampaiakan ke KPP sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan berakhir).
SPT yang
Pengisiannya Terdapat
Kekeliruan
SPT yang pengisiannya terdapat kekeliruan dengan kemauan sendiri wajib pajak dapat melakukan pembetulan
dengan syarat:
- Pernyataan tertulis (dengan SPT pembetulan yang
bersangkutan atau beserta lampiran
sendiri).
- Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau
lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kadaluwarsa penetapan.
- Belum dilakukan pemeriksaan.
- Apabila pembetulan SPT menyebabkan pajak kurang bayar dikenakan sanksi bunga 2%
per bulan atas jumlah pajak kurang bayar.
Catatan: dihitung sejak
saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Akibat
Administratif Pembetulan SPT Tahunan
Sebagai
contoh PT ABC membetulkan
sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2011 pada tanggal 20 Februari 2013, yang semula
menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp. 100 juta dan kredit pajak sebesar
Rp. 80 juta, dibetulkan seharusnya jumlah pajak terutang sebesar Rp. 130 juta
dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp. 30 juta dibayar
pada tanggal 18 Februari 2013.
Dari kasus di atas maka PT ABC
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar:
2% x 10 x Rp30.000.000,00 =
Rp. 6.000.000,00
Jumlah bulan dihitung sejak 1
Mei 2012 – 18 Februari 2013 = 10 bulan.
Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Atas Kesadaran
Sendiri, Dengan Laporan Tersendiri
Berdasarkan
Pasal 8 Ayat (4) dan (5) UU KUP Sekalipun telah melakukan pemeriksaan
dengan syarat belum diterbitkan skp,
wajib pajak dapat
mengungkapkan ketidakbenaran spt atas kesadaran sendiri, dalam laporan
tersendiri. Dengan
syarat:
1.
Pajak yang
harus dibayar menjadi lebih besar atau atau lebih kecil;
2.
Rugi
fiskal menjadi lebih kecil atau atau lebih besar;
3.
Jumlah
harta menjadi lebih besar atau atau lebih kecil;
4.
Jumlah
modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.
Pembetulan SPT
Tahunan PPh Karena SKP,
SK Keberatan Atau Putusan Banding
Dalam
hal wajib pajak menerima SKP,
SK Keberatan,
SK Pembetulan, Putusan Banding,
atau putusan pk tahun pajak sebelumnya / beberapa tahun pajak sebelumnya, dengan syarat :
1.
Dilakukan
dalam
j.w.3
bulan setelah menerima keputusan
tersebut
2.
Direktur jenderal pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan.
Dalam hal wajib pajak
membetulkan SPT lewat jangka waktu 3 bulan atau wajib pajak tidak mengajukan
pembetulan sebagai akibat adanya SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding,
atau putusan pk tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya,
yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan
dalam SPT tahunan PPh, dirjen pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan
kewajiban perpajakan wajib pajak.
CONTOH 1
PT A menyampaikan SPT Tahunan
PPh tahun 2011 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar Rp.
200.000.000,00,
Kompensasi kerugian
berdasarkan SPT Tahunan
PPh tahun 2010 sebesar Rp.
150.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp
. 50.000.000,00
Terhadap SPT Tahunan PPh thn
2010 dilakukan pemeriksaan, dan pada tgl 6 Januari 2013 diterbitkan surat
ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp. 70 juta.
Berdasarkan surat ketetapan
pajak tsb Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak thn
2011 menjadi sbb:
Penghasilan Neto sebesar Rp.
200.000.000,00,
Rugi menurut surat ketetapan
pajak tahun 2010 sebesar Rp. 70.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.
130.000.000,00
Dengan demikian penghasilan
kena pajak dari SPT yang semula Rp. 50juta (Rp. 200 juta – Rp. 150 juta)
setelah pembetulan menjadi Rp. 130juta (Rp. 200 juta – Rp. 70 juta)
CONTOH 2
PT B menyampaikan SPT Tahunan
PPh tahun 2011 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar Rp.
300.000.000,00,
Kompensasi kerugian
berdasarkan SPT Tahunan
PPh tahun 2010 sebesar Rp.
200.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp.
100.000.000,00
Terhadap SPT Tahunan PPh thn
2010 dilakukan pemeriksaan, dan pada tgl 6 Januari 2013 diterbitkan surat
ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp. 250 juta.
Berdasarkan surat ketetapan
pajak tsb Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak thn
2011 menjadi sbb:
Penghasilan Neto sebesar Rp.
300.000.000,00,
Rugi menurut surat ketetapan
pajak tahun 2010 sebesar Rp.
250.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 50.000.000,00
Dengan demikian penghasilan
kena pajak dari SPT yang semula Rp.100 juta (Rp. 300 juta – Rp. 200 juta)
setelah pembetulan menjadi Rp. 50 juta (Rp. 300 juta – Rp. 250 juta)
Sanksi Berkenaan
Dengan SPT
Denda administrasi (Pasal 7 UU
KUP), adalah sebesar :
1
|
Rp. 500.000,00
|
untuk SPT masa
PPN
|
2
|
Rp. 100.000,00
|
untuk SPT masa
lainnya
|
3
|
Rp.1.000.000,00
|
untuk SPT
tahunan PPh wajib pajak
Badan
|
4
|
Rp. 100.000,00
|
untuk SPT
tahunan PPh wajib pajak
Orang Pribadi
|
Bunga, dalam hal:
1. Pajak
yang terutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak
sementara saat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Atas selisihnya dikenakan
sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
2. Dilakukan
pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang
bayar. Atas kekurangan bayar Pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2%
sebulan.
Kenaikan (Pasal 13 ayat 3 UU
KUP), yaitu dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan dalam surat tegoran sanksinya berupa kenaikan sebesar
- 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi),
- 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan),
- 100% (untuk PPN dan PPnBM) dari jumlah pajak yang
kurang/ tidak dibayar.
Sanksi Pidana (Pasal 38 UU KUP) :
Karena kealpaan, SPT
Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Sanksi Pidana
(Pasal 39 UU KUP)
:
Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau
disampaikan tapi isinya tidak benar dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak
Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan
WP orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh
penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam UU PPH (Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa
PPh Pasal 25).
Wajib pajak orang pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas (Dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT
Masa PPh Pasal 25).
Wajib
Pajak Non Efektif (WP NE) sering terjadi wajib pajak yang telah terdaftar dan
memiliki npwp dan berniat untuk menjalankan bisnis ternyata gagal, yang
berakibat tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, menjadi
wajib pajak tidak aktif (non efektif). Berdasarkan ketentuan yaitu PER-20/PJ./2013
stdtd PER-38/PJ./2013
WP
yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non
efektif (WP NE). Wajib Pajak
dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari
pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajk orang pribadi yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan
usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak
Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal
atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan
dan belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
baru tahu apa itu surat spt taunya spt spt doang sekarang jadi tau penjelasaan secara rincinya hehe,...
ReplyDelete