Monday, March 11, 2019

Surat Pemberitahuan (SPT)



DEFINISI SPT
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU KUP).

SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari:
1.    PPh Pasal 21 dan Pasal 26
2.    PPh Pasal 22
3.    PPh Pasal 23 dan Pasal 26
4.    PPh Pasal 4 ayat 2
5.    PPh Pasal 15
6.    PPN

SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak meliputi:
  1. SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771 dan SPT 1771$)
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770, 1770S dan 1770SS)
  3. SPT Tahunan Pembetulan

Fungsi SPT adalah sarana untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak. sebagai alat bagi direktorat jenderal pajak untuk mengetahui kewajiban perpajakan wajib pajak.

Wajib Mengisi Surat Pemberitahuan Dengan Benar, Lengkap, Dan Jelas
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
Lengkap adalah rnemuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
Jelas adalah melaporkan asal-usul alau sumber dari obyek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Tempat Dan Cara Lain Pengambilan SPT
1. SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
2.    SPT berbentuk E-SPT, aplikasinya dapat:
a.  Diambil secara langsung oleh wajib pajak di kantor pelayanan pajak atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan; atau
b.   Diunduh dari website direktorat jenderal pajak.


Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara:
1.    tanda tangan biasa;
2.    tanda tangan stempel; atau
3.    tanda tangan elektronik atau digital.

Catatan: tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa

Penyampaian SPT
Ada dua cara dalam menyampaikan SPT, Pertama Disampaikan langsung ke KPP/ KP2KP kemudian Wajib Pajak menerima tanda bukti dan tanggal penerimaan. Kedua Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat kemudian Tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

Atau cara lain melalui :
  1. jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk Dirjen Pajak
  2. e-Filing melalui ASP.

Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan :
1.    untuk SPT Tahunan PPh WP OP, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
2.    untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.   

Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan (dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis disampaiakan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir). 

SPT yang Pengisiannya Terdapat Kekeliruan
SPT yang pengisiannya terdapat kekeliruan dengan kemauan sendiri wajib pajak dapat melakukan pembetulan dengan syarat:
  1. Pernyataan tertulis (dengan SPT pembetulan yang bersangkutan atau   beserta lampiran sendiri).
  2. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kadaluwarsa penetapan.
  3. Belum dilakukan pemeriksaan.
  4. Apabila pembetulan SPT menyebabkan  pajak kurang bayar dikenakan  sanksi bunga  2%  per bulan atas  jumlah   pajak kurang bayar.

Catatan: dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Akibat Administratif Pembetulan SPT Tahunan
Sebagai contoh PT ABC membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh Tahun 2011 pada tanggal 20 Februari 2013, yang semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp. 100 juta dan kredit pajak sebesar Rp. 80 juta, dibetulkan seharusnya jumlah pajak terutang sebesar Rp. 130 juta dan kredit pajak tetap. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp. 30 juta dibayar pada tanggal 18 Februari 2013.

Dari kasus di atas maka PT ABC dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar:
2% x 10 x Rp30.000.000,00 = Rp. 6.000.000,00
Jumlah bulan dihitung sejak 1 Mei 2012 – 18 Februari 2013 = 10 bulan.

Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Atas Kesadaran Sendiri, Dengan Laporan Tersendiri
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) dan (5) UU KUP Sekalipun telah melakukan pemeriksaan dengan syarat belum diterbitkan skp, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran spt atas kesadaran sendiri, dalam laporan tersendiri.  Dengan syarat:
1.        Pajak  yang  harus  dibayar  menjadi lebih besar atau atau lebih kecil;
2.        Rugi fiskal menjadi lebih kecil atau atau lebih besar;
3.        Jumlah harta menjadi lebih besar atau atau lebih kecil;
4.        Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.

Pembetulan SPT Tahunan PPh Karena SKP, SK Keberatan Atau Putusan Banding
Dalam hal wajib pajak menerima SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau  putusan pk tahun pajak sebelumnya / beberapa tahun pajak sebelumnya, dengan syarat :
1.        Dilakukan dalam j.w.3 bulan setelah menerima keputusan tersebut
2.        Direktur jenderal pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dalam hal wajib pajak membetulkan SPT lewat jangka waktu 3 bulan atau wajib pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau putusan pk tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT tahunan PPh, dirjen pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan wajib pajak.

CONTOH 1
PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2011 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar                                                       Rp. 200.000.000,00,
Kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan
PPh tahun 2010 sebesar                                                          Rp. 150.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak                                                          Rp .  50.000.000,00

Terhadap SPT Tahunan PPh thn 2010 dilakukan pemeriksaan, dan pada tgl 6 Januari 2013 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp. 70 juta.

Berdasarkan surat ketetapan pajak tsb Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak thn 2011 menjadi sbb:
Penghasilan Neto sebesar                                                       Rp. 200.000.000,00,
Rugi menurut surat ketetapan pajak tahun 2010 sebesar        Rp.   70.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak                                                          Rp. 130.000.000,00

Dengan demikian penghasilan kena pajak dari SPT yang semula Rp. 50juta (Rp. 200 juta – Rp. 150 juta) setelah pembetulan menjadi Rp. 130juta (Rp. 200 juta – Rp. 70 juta)

CONTOH 2
PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2011 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar                                                       Rp. 300.000.000,00,
Kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan
PPh tahun 2010 sebesar                                                          Rp. 200.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak                                                          Rp. 100.000.000,00

Terhadap SPT Tahunan PPh thn 2010 dilakukan pemeriksaan, dan pada tgl 6 Januari 2013 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp. 250 juta.

Berdasarkan surat ketetapan pajak tsb Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak thn 2011 menjadi sbb:
Penghasilan Neto sebesar                                                       Rp. 300.000.000,00,
Rugi menurut surat ketetapan pajak tahun 2010 sebesar        Rp. 250.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak                                                          Rp.   50.000.000,00

Dengan demikian penghasilan kena pajak dari SPT yang semula Rp.100 juta (Rp. 300 juta – Rp. 200 juta) setelah pembetulan menjadi Rp. 50 juta (Rp. 300 juta – Rp. 250 juta)

Sanksi Berkenaan Dengan SPT
Denda administrasi (Pasal 7 UU KUP), adalah sebesar :
1
Rp.   500.000,00
untuk SPT masa PPN
2
Rp.   100.000,00
untuk SPT masa lainnya
3
Rp.1.000.000,00
untuk SPT tahunan PPh wajib pajak Badan
4
Rp.   100.000,00
untuk SPT tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi

Bunga, dalam hal:
1.      Pajak yang terutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak sementara saat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Atas selisihnya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
2.    Dilakukan pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang bayar. Atas kekurangan bayar Pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2% sebulan.

Kenaikan (Pasal 13 ayat 3 UU KUP), yaitu dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat tegoran sanksinya berupa kenaikan sebesar
  1. 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi),
  2. 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan),
  3. 100% (untuk PPN dan PPnBM) dari jumlah pajak yang kurang/ tidak dibayar.

Sanksi Pidana (Pasal 38 UU KUP) :
Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian  pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Sanksi Pidana (Pasal 39 UU KUP) :
Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan
WP orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPH (Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25).

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas (Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan  SPT Masa PPh Pasal 25).

Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) sering terjadi wajib pajak yang telah terdaftar dan memiliki npwp dan berniat untuk menjalankan bisnis ternyata gagal, yang berakibat tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, menjadi wajib pajak tidak aktif (non efektif). Berdasarkan ketentuan yaitu PER-20/PJ./2013 stdtd PER-38/PJ./2013 WP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non efektif (WP NE). Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

1 comment:

  1. baru tahu apa itu surat spt taunya spt spt doang sekarang jadi tau penjelasaan secara rincinya hehe,...

    ReplyDelete