PENGERTIAN UMUM
PASAL 1 UNDANG-UNDANG KUP
MENGURAIKAN TENTANG ISTILAH-ISTILAH YANG HARUS DIPAHAMI DALAM MEMPELAJARI PAJAK
ANTARA LAIN:
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk
usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena
Pajak adalah Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila
Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Surat
Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak dan
atau pembayaran pajak, objek Pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta
dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Setoran
Pajak adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulr atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Surat Ketetapan
Pajak adalah surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau
sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi
yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang
tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri /identitas WP dalam melaksanakan Hak
dan Kewajiban Perpajakannya.
Fungsi NPWP
- Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wp Sebagai
Sarana Dalam Administrasi Perpajakan;
- Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Perpajakan;
(Juga Untuk Mendapatkan Pelayanan Dari Instansi Tertentu)
NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan)
digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya
merupakan kode administrasi perpajakan.
Kewajiban
Mendaftarkan Diri & Melaporkan Usaha
Kewajiban mendaftarkan diri
untuk mendapatkan npwp yaitu bagi Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
memperoleh penghasilan di atas PTKP
Rp 54.000.000
|
Untuk diri
wajib pajak orang pribadi
|
Rp 4.500.000
|
Tambahan untuk
wajib pajak kawin
|
Rp 54.000.000
|
Tambahan
untuk seorang isteri yg penghasilannya
digabung dg penghasilan suami
|
Rp 4.500.000
|
Tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah
semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan
sepenuhnya maks. 3 orang
|
Catatan:
mulai berlaku pada Tahun
Pajak 2016.
Kewajiban Perpajakan Bagi Wanita Kawin Untuk
Mendaftarkan Diri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU
KUP Kewajiban
mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai
pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
Wanita kawin selain tersebut dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin
tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah
dari hak dan perpajakan suaminya.
Kewajiban
Mendaftarkan Diri & Melaporkan Usaha
- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai
pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan
kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasit (Joint
Operation); dan
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Melaporkan Usaha Untuk Dikukuhkan Menjadi PKP
Setiap Wajib Pajak
sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU
PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 15 PER - 20/PJ./2013)
Pengusaha kecil merupakan
pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (197/PMK.03/2013)
Sanksi Perpajakan
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP
OP
Usahawan
WP
OP yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha,
atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
WP Orang Pribadi Non Usahawan
WP
OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya
setelah penghasilan WP tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah
melebihi PTKP.
WP Badan
WP
BADAN wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
JANGKA WAKTU
PELAPORAN PPKP
WP Badan / OP
Usahawan
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan
penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984, kecuali pengusaha kecil
yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya
pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan,
dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha kecil merupakan
pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00
Penghapusan NPWP
Penghapusan
NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghapusan
NPWP tsb dilakukan antara lain dalam
hal:
- Wajib Pajak orang
pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wajib Pajak badan
dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wajib Pajak bentuk
usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
- Wajib Pajak bendahara
pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang
bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
- Wajib Pajak orang
pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang
memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat
digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan;
- Wajib Pajak orang
pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau
pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi
kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- warisan yang belum
terbagi dalam kedudukan sebagai
Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
- wanita yang sebelumnya
telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya terpisah dari suaminya;
- wanita kawin yang
memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan suami; atau anak belum dewasa yang telah memiliki
NPWP.
Pencabutan
Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pencabutan pengukuhan PKP tsb dalam hal:
- PKP dengan status Wajib
Pajak non efektif;
- PKP yang tidak
diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
- PKP menyalahgunakan
pengukuhan PKP;
- PKP pindah alamat ke
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
- PKP yang sudah tidak
memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
- PKP telah dipusatkan
tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan:
1. atas permohonan Wajib Pajak;
atau
2. secara jabatan
Penjelasannya artieklnya lengkap, jelas, padat. Kita jadi tahu tentang pajak Gan. Makasih Gan
ReplyDeleteNAK CIUM IBUMU!
terimakasih sudah mampir gan, sukses dan sehat selalu :)
DeleteSama2 Gan. Terima kasih juga telah mampir di blog ane Gan.
DeleteRAKSASA DAN 1000 EKOR SEMUT
Ternyata beda ya npwp sama pajak
ReplyDeletesama gan, cuma npwp yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya :)
DeletePengertian ya menambah wawasan ilmu saya tentang pajak makasih gan
ReplyDeletemantap ilmunya jadi tahu kewajiban membayar pajak sesuai golongannya
ReplyDeletewww.goletilmu.xyz
penjelasan yang lengkap.
ReplyDeleteNice info thank.
ReplyDeleteBaca juga Penyebab Blog Anda Selalu Ditolak Google Adsense
https://www.gunturr.com/2019/02/penyebab-google-adsense-ditolak.html
Deleteterimakasih sudah berkunjung:)
Deletesudah ane kunjungi blog nya
Widih lengkap bener penjelasanya.. kunjungin juga blog ane ya gan.
ReplyDeleteOh baru tau aku gan, mantap nih penjelasannya sangat rinci dan mudah dipahami. Keren gan artiklenya
ReplyDeletewww.pintuwawasan.com
Increasing knowledge gan, thanks
ReplyDeleteMakasih infonya gan...
ReplyDelete