Monday, February 25, 2019

Pengertian Umum Pajak dan NPWP



PENGERTIAN UMUM
PASAL 1 UNDANG-UNDANG KUP MENGURAIKAN TENTANG ISTILAH-ISTILAH YANG HARUS DIPAHAMI DALAM MEMPELAJARI PAJAK ANTARA LAIN:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak dan atau pembayaran pajak, objek Pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulr atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri /identitas WP dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.

Fungsi NPWP
  1. Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wp Sebagai Sarana Dalam Administrasi Perpajakan;
  2. Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Perpajakan; (Juga Untuk Mendapatkan Pelayanan Dari Instansi Tertentu)
NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.


Kewajiban Mendaftarkan Diri & Melaporkan Usaha
Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan npwp yaitu bagi Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP

Rp 54.000.000
Untuk diri wajib pajak orang pribadi
Rp   4.500.000
Tambahan untuk wajib pajak kawin
Rp 54.000.000
Tambahan untuk  seorang isteri yg penghasilannya digabung dg penghasilan suami
Rp   4.500.000
Tambahan untuk setiap anggota   keluarga sedarah semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya maks. 3 orang

Catatan: mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.

Kewajiban Perpajakan Bagi Wanita Kawin Untuk Mendaftarkan Diri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan perpajakan suaminya.

Kewajiban Mendaftarkan Diri & Melaporkan Usaha
  1. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  2. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasit (Joint Operation); dan
  3. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Melaporkan Usaha Untuk Dikukuhkan Menjadi PKP
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 15 PER - 20/PJ./2013)
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (197/PMK.03/2013)

Sanksi Perpajakan
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP
OP Usahawan
WP OP yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.

WP Orang Pribadi Non Usahawan
WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan WP tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP.

WP Badan
WP BADAN wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat  1 (satu) bulan setelah saat pendirian.

JANGKA WAKTU PELAPORAN PPKP
WP Badan / OP Usahawan
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00

Penghapusan  NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan NPWP tsb  dilakukan antara lain dalam hal:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  4. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  6. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  7. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  8. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai    Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  9. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  10. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pencabutan pengukuhan PKP tsb dalam hal:
  1. PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.

Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan:
             1.      atas permohonan Wajib Pajak; atau
             2.      secara jabatan

15 comments:

  1. Penjelasannya artieklnya lengkap, jelas, padat. Kita jadi tahu tentang pajak Gan. Makasih Gan

    NAK CIUM IBUMU!

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih sudah mampir gan, sukses dan sehat selalu :)

      Delete
    2. Sama2 Gan. Terima kasih juga telah mampir di blog ane Gan.

      RAKSASA DAN 1000 EKOR SEMUT

      Delete
  2. Replies
    1. sama gan, cuma npwp yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya :)

      Delete
  3. Pengertian ya menambah wawasan ilmu saya tentang pajak makasih gan

    ReplyDelete
  4. mantap ilmunya jadi tahu kewajiban membayar pajak sesuai golongannya
    www.goletilmu.xyz

    ReplyDelete
  5. Replies
    1. https://www.gunturr.com/2019/02/penyebab-google-adsense-ditolak.html

      Delete
    2. terimakasih sudah berkunjung:)

      sudah ane kunjungi blog nya

      Delete
  6. Widih lengkap bener penjelasanya.. kunjungin juga blog ane ya gan.

    ReplyDelete
  7. Oh baru tau aku gan, mantap nih penjelasannya sangat rinci dan mudah dipahami. Keren gan artiklenya

    www.pintuwawasan.com

    ReplyDelete
  8. Increasing knowledge gan, thanks

    ReplyDelete