Saturday, July 21, 2018

Kewirausahaan dan Usaha Kecil


Seorang penulis buku tentang Motivasi yaitu Max Gunther pernah mengkritik sistem pendidikan di Amerika Serikat tahun 70 an katanya hanya akan melahirkan lulusan “ Sanglaritis “ artinya mereka mempunyai mental buruh, yaitu ingin menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta, kurang mampu dan mau menciptakan lapangan kerja  sendiri, kasus di Indonesia hal itu masih terjadi sampai sekarang.

Pengertian Kewirausahaan
Wirausahawan (enterpreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan. Kegiatan Wirausaha dapat dilakukan seorang diri atau berkelompok. Seorang Wirausahawan dalam pikirannya selalu berusaha mencari,memanfaatkan peluang usaha yang dapat memberi keuntungan.

Tiga Jenis Wirausaha
  1. Necessity Entrepreneur yaitu menjadi wirausaha karena terpaksa dan desakan kebutuhan hidup.
  2. Replicative Entrepreneur yaitu wirausaha yang cenderung meniru-niru bisnis yang sedang ngetren sehingga rawan terhadap persaingan dan kejatuhan.
  3. Inovatif Entrepreneur yaitu wirausaha inovatif yang terus berpikir kreatif dlm melihat peluang dan meningkatkannya.

Bentuk kegiatan wirausaha
      Dikelola sendiri
artinya pengusaha memiliki modal uang dan kemampuan langsung terjun mengelola usahanya.
      Dikelola orang lain
artinya pengusaha cukup menyetor sejumlah uang dan pengelolaan usahanya diserahkan kpd pihak lain.

Alasan Berwirausaha
     Keinginan untuk menjadi bos bagi diri sendiri, yaitu individu yang memilki kendali atas kapan, di mana, dan bagaimana ia bekerja, tanpa bayang-bayang di bawah perintah orang lain.
   Keinginan untuk berhasi secara keuangan, yaitu individu yang yakin bahwa mereka tidak pernah akan kaya dengan bekerja bagi orang lain.
       Keinginan untuk memperoleh keamanan kerja, yaitu perasaan bebas dari ketakutan pemutusan hubungan kerja.
  Keinginan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka. Kualitas hidup merujuk pada kesejahteraan masyarakat secara umum dalam hal kebebasan, lingkungan hidup alami, pendidikan, kesehatan, keamanan, waktu luang, dan segala sesuatu yang menuju pada kepuasan dan kesenangan.

CIRI – CIRI JIWA WIRAUSAHA
  1. Visi, para pengusaha memulai dengan visi atau ide keseluruhan untuk bisnis mereka dan secara terus menerus melakukan berbagai langkah agar visinya terpenuhi.
  2. Tingkat energi yg tinggi, para pengusaha bersedia bekerja keras dan tekun untuk mewujudkan visinya.
  3. Keinginan untuk berhasil, para pengusaha bekerja keras karena keinginan dan dorongan yang kuat untuk berhasil.
  4. Rasa percaya diri dan optimisme, para pengusaha percaya pada kemampuannya untuk berhasil, dan mereka membangkitkan optimisme untuk orang lain.
  5. Kreativitas, para pengusaha melahirkan ide-ide baru dan memiliki cara inovatif untuk mengatasi berbagai kesulitan.
  6. Toleransi terhadap kegagalan, para pengusaha menyadari bahwa kemunduran dan kegagalan merupakan prose pembelajaran.
  7. Toleransi terhadap ketidakpastian, para pengusaha selalu siap dengan keadaan yang tidak diharapkan dan berbagai kejutan.
  8. Pengendalian internal yang baik, para pengusaha percaya bahwa hidupnya ditentukan oleh dirinya sendiri, bukan oleh nasib.

UPAYA MEMULAI WIRAUSAHA
  1. Tidak boleh disambi
  2. Mulailah dari bisnis yang kecil dan prospektif
  3. Harus market oriented (tidak harus punya unit produksi sendiri)
  4. Produk yang spesifik, sulit ditiru, unik dan mempunyai keunggulan bersaing
  5. Scope bisnis harus sesuai dan tidak jauh dari pengalaman, latar belakang, keahlian dan ketrampilan yang dimiliki.
  6. Jangan sendiri dan jangan terlalu banyak partner yang terlibat.
  7. Usaha jalan dulu, urusan administrasi dan perizinan diurus sambil jalan dan sesuai dengan kebutuhan
  8. Berpikirlah resiko terjeleknya jika gagal dan bukan hanya untung besar
  9. Perbanyak network yang berhubungan dengan bisnis yang akan dilakukan.
  10. Harus selalu improve menyesuaikan dengan perubahan
  11. Carilah peluang dan waktu yang tepat untuk memulai dan mengembangkan bisnis

USAHA KECIL
adalah kegiatan ekonomi rakyat yang bersekala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan serta kepemilikan.


Kriteria Usaha Kecil
   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
      Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

CIRI-CIRI USAHA KECIL
      Manajemen tergantung pemilik,
      Modal disediakan oleh pemilik sendiri,
      Skala usaha dan jumlah modal relatif kecil,
      Daerah operasi usaha bersifat lokal,
      Sumber daya manusia yang terlibat terbatas,
      Biasanya berhubungan dengan kebutuhan kehidupan sehari-hari,
      Karyawan ada hubungan kekerabatan emosional, dan
      Mayoritas karyawan berasal dari kalangan yang tidak mampu secara ekonomis.

PEMBERDAYAAN USAHA KECIL
     Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga usaha kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
   Pemberdayaan usaha kecil berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dan diselenggarakan atas asas kekeluargaan.

METODE PEMBERDAYAAN
      Penciptaan Iklim Usaha,
      Pembinaan Dan Pengembangan,
      Pembiayaan Dan Penjaminan, Serta
      Kemitraan.

PENCIPTAAN IKLIM USAHA
Penciptaan iklim usaha makudnya adalah penciptaan kondisi yang diupayakan pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehungga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Penciptaan iklim usaha meliputi aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha dan perlindungan.

PEMBINANAN DAN PENGEMBANGAN
  • Pembinanan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
  • Upaya pembinaan dan dan pengembangan usaha kecil meliputi bidang-bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi.

PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
      Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan  bank,atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan usaha kecil.
      Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman usaha kecil oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya

Ø Metode pembiayaan meliputi kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari bagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lainnya.
Ø  Pembiayaan tesebut dijamin oleh lembaga penjamin pemerintah dan/atau swasta, dalam bentuk penjaminan pembiayaan kredit bank, penjaminan pembiayaan atas bagi hasil dan penjaminan pembiayaan lainnya

KEMITRAAN
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Penggabungan Usaha
    Suatu penggabungan usaha (business combination) terjadi ketika dua atau lebih perusahaan bergabung dalam satu kontrol yang sama.
      Suatu penggabungan usaha terkait dengan penggabungan atas pengendalian kepemilikan dua atau lebih perusahaan yang sebelumnya merupakan entitas terpisah.

Jenis Penggabungan Usaha
Merger :                     
penggabungan usaha dimana hanya akan ada satu perusahaan yang bertahan dari berbagai perusahaan yang bergabung  dan perusahaan yang lainnya dibubarkan.

Konsolidasi :              
penggabungan usaha dimana kedua perusahaan yang melakukan penggabungan usaha langsung dibubarkan dan aset serta kewajiban dari kedua perusahaan ditransfer ke perusahaan yang baru dibentuk.

Akuisisi saham/Afiliasi :
Terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara perusahaan lain dan perusahan-perusahaan yang terlibat tersebut melanjutkan operasi perusahaannya sebagai entitass legal terpisah, namun saling terkait.

Hubungan yang terjadi pada akuisisi saham disebut hubungan induk-anak perusahaan.



Bentuk Penggabungan Usaha
  1. Penggabungan Horizontal penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
  1. Penggabungan Vertikal penggabungan perusahaan yang sebelumnya keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku perusahaan lain.
  1. Penggabungan Konglomerat kombinasi penggabungan perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha berlainan.

No comments:

Post a Comment