Definisi Anggaran
Menurut
freeman (2003), anggaran adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi
sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya pada
kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas. Anggaran dapat juga dikatakan sebagai pernyataan
mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu
dalam ukuran finansial. Bagi organisasi sektor publik seperti pemerintah,
anggaran tidak hanya sebuah rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk
akuntabilitas atas pengelolaan dana publik yang dibebankan kepadanya.
Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran
dalam manajemen organisasi sektor publik adalah:
- Anggaran sebagai alat perencanaan. Dengan adanya anggaran, organisasi tahu apa yang harus dilakukan dan kearah mana kebijakan akan dibuat.
- Anggaran sebagai alat pengendalian. Organisasi sektor publik dapat menghindari adanya pengeluaran yang terlalu besar atau adanya penggunaan dana yang tidak semestinya.
- Anggaran sebagai alat kebijakan. Organisasi sektor publik dapat menentukan arah atas kebijakan tertentu.
- Anggaran sebagai alat koordinator dan komunikasi. Dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dan juga apa yang akan dilakukan oleh bagian/unit kerja lainnya.
- Anggaran sebagai alat penilaian kinerja. Sebagai suatu ukuran yang bisa menjadi patokan apakah suatu bagian/unit kerja telah memenuhi target.
- Penyusunan rencana anggaran. Tahapan penyusunan anggaran adalah tahapan pertama dari proses penganggaran. Pada tahapan ini, biasanya rencana anggaran disusun oleh pihak eksekutif yang nantinya akan melaksanakan anggaran tersebut.
- Persetujuan legislatif. Anggaran diajukan ke lembaga legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal ini, lembaga legislatif akan mengadakan pembahasan guna memperoleh pertimbangan-pertimbangan untuk menyetujui atau menolak anggaran tersebut.
- Pelaksanaan anggaran. Pada tahapan ini, anggaran yang telah disetujui pada tahapan sebelumnya mulai dilaksanakan oleh pihak eksekutif organisasi atau pelaksana anggaran lainnya.
- Pelaporan dan audit. Pada tahap ini, realisasi anggaran akan dilaporkan dan diperbandingkan secara periodik dengan anggaran yang telah disetujui sebelumnya.
Model Penganggaran
Di dalam praktik penganggaran di berbagai negara dan dunia bisnis,
model penganggaran telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan
kondisi. Beberapa jenis model anggaran telah dikembangkan seperti berikut:
a.
Line
Item Budgeting
Organisasi bisnis maupun sektor publik pada umumnya menggunakan
model ini dalam penyusunan anggaran karena model ini relatif lebih mudah. Cara
penyusunan anggaran dilakukan dengan merinci jenis pendapatan dan belanja.
Line item budgeting memiliki kelemahan karena tidak bisa mengetahui
jumlah yang akan dialokasikan kepada tiap unit sebagai responsibility
centers. Selain itu, model ini tidak bisa mengukur tingkat aktivitas yang
telah direncanakan dan diprioritaskan.
b.
Incremental
Budgeting
Penganggaran dengan model ini, pada dasarnya menggunakan line item
budgeting, tetapi dilakukan dengan menambahkan atau mengurangkan nilai
anggarannya dari tahun sebelumnya. Jones dan Pendlebury (1996) menyatakan tiga
alasan mengapa metode ini banyak digunakan. Pertama, banyak kegiatan untuk
mencapai tujuan pemerintah telah dilakukan tahun lalu yang perlu dilanjutkan di
tahun ini. Kedua, metode ini mudah dilakukan dan menghindari konflik antar unit
pemerintah. Ketiga, metode ini sangat konservatif dengan adanya perubahan yang
relatif kecil atau dengan batas tertentu berdasarkan pertimbangan yang memadai.
Kelebihan metode ini adalah mudah dan cepat karena hanya
mendasarkan pada incremental dari anggaran tahun sebelumnya. Akan tetapi,
kelemahannya adalah memungkinkan adanya pendapatan dan belanja yang sudah tidak
sesuai dengan kenyataan.
c.
Revenue
Budgeting
Penganggaran dengan metode revenue budgeting dilakukan
dengan dasar kemampuan suatu negara untuk memperoleh pendapatan. Selanjutnya
disusun belanja sesuai dengan kemampuan tersebut. Apabila disusun anggaran
belanja sesuai dengan kemampuan memperoleh pendapatan negara, maka anggaran
tersebut berimbang (balance budget). Selain itu, apabila melebihi
pendapatan negara, anggaran belanja itu disebut anggaran pengeluaran (spending
budget).
d.
Repetitive
Budgeting
Metode penganggaran dengan mengulang dari tahun-tahun sebelumnya
karena adanya kondisi yang tidak stabil di bidang ekonomi dan politik.
Pertimbangan menggunakan metode ini karena tidak memungkinkannya menyusun
dengan metode lain karena situasi dan kondisi yang tidak stabil.
e.
Supplemental
Budgeting
Metode ini digunakan dengan cara membuat anggaran yang membuka
kesempatan untuk melakukan revisi secara luas. Cara ini dilakukan apabila
kondisi negara tidak ada kesulitan pendapatan negara, tetapi memiliki kendala
administrasi.
Kelebihan metode ini adalah menyesuaikan anggaran dengan kondisi
nyata (real) yang sedang berlangsung. Akan tetapi, kelemahan metode ini
adalah ketidakjelasan dalam anggaran yang sering berubah. Selain itu juga
ketidakjelasan arah prioritas dari belanja negara.
f.
Performance
Budgeting
Dengan metode ini anggaran disusun berdasarkan pada kinerja yang
dapat diukur dari berbagai kegiatan. Akan tetapi, metode ini juga menggunakan
klasifikasi berdasarkan objek seperti line item budgeting. Faktor
penentu di dalam metode ini adalah efisiensi dari berbagai kegiatan yang ada
dengan menetapkan standar biaya (cost standard).
Kelebihan metode ini adalah bahwa kegiatan didasarkan pada
efisiensi dengan adanya standar biaya berdasarkan kegiatan masa lalu.
Kelemahannya adalah sulitnya mengukur performance setiap aktivitas
pemerintahan, disamping kesiapan aparat negara dalam melaksanakan metode ini
dengan baik.
g.
Planning
Programming Budgeting System (PPBS)
Model PPBS dikembangkan untuk memungkingkan para pengambil
keputusan (decision makers) mengambil keputusan berdasarkan perhitungan
atau pendekatan ilmiah dari model-model manajemen keuangan yang ada. Di dalam
model ini digunakan analisa biaya manfaat.
Penyusunan
anggaran berdasarkan PPBS meliputi lima kegiatan pokok:
1. Perumusan
tujuan organisasi dan unit-unit dibawahnya.
2. Penyusunan
program berdasarkan tujuan-tujuan yang sama dari setiap unit.
3. Program
yang telah tersusun dirinci lagi menjadi aktivitas-aktivitas program (program element).
4. Setiap element dibuat analisis biaya dan manfaat (cost and benefit analysis).
5.
Perhitungan
biaya dan manfaat dalam setiap tingkatan program.
Kelebihan
dari metode ini adalah memerlukan waktu yang lama dan secara teknis sulit
dipraktikkan oleh aparat penyusun anggaran. Hal ini disebabkan oleh mengukur
manfaat dengan nilai uang tidak mudah.
h.
Zero
- Base Budgeting
Sesuai dengan namanya, anggaran disusun dari NOL, meskipun pada
tahun sebelumnya telah dilakukan proses penganggaran. Anggaran tidak bergantung
pada tahun sebelumnya sehingga hal ini merupakan lawan dari cara incremental
budgeting yang sering kali ditemukan adanya program yang sudah tidak
efektif, tetapi anggarannya justru meningkat.
Penyusunan anggaran dengan metode basis nol ini adalah dengan
paket-paket keputusan (decision packages). Decision paclage adalah suatu
dokumen yang menggambarkan informasi terkait dengan efek dari berbagai alternatif
kegiatan. Secara ringkas, proses penganggaran meliputi tiga kegiatan pokok
yaitu:
1. Pengidentifikasian
unit keputusan (decision unit), yaitu unit organisasi yang akan
melaksanakan program.
2. Pengembangan
paket keputusan (decision packages) yang berisi program yang
direncanakan dan alternatif lain yang terpisah dari program tersebut (mutually
inclusive) atau berupa kelanjutan (incremental) sebagai perbaikan
dari program sebelumnya.
3.
Penentuan
peringkat decision packages, dengan susunan dari program yang membutuhkan dana
yang rendah sampai dengan yang membutuhkan dana yang besar.
Klasifikasi Anggaran
Klasifikasi
anggaran merupakan pengelompokan atau pembagian dari anggaran agar dapat
memberikan gambaran yang lebih rinci.
- Klasifikasi berdasarkan objek. Anggaran disusun berdasarkan jenis pendapatan dan belanja. Pendapatan terdiri dari penerimaan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pakjak. Belanja diklasifikasikan dalam belanja operasional dan belanja modal.
- Klasifikasi berdasarkan organisasi. Anggaran diklasifikasikan berdasarkan unit pemerintah seperti anggaran departemen pertahanan, anggaran departemen luar negeri dan seterusnya termasuk vertikal ke bawah.
- Klasifikasi berdasarkan fungsi. Anggaran disusun berdasarkan fungsi belanja di dalam negara seperti sektor pendidikan, sosial, dan seterusnya.
- Klasifikasi berdasarkan sifat/karakter (nature). Anggaran disusun berdasarkan sifat/karakter pendapatan dan belanja seperti pendapatan dalam negeri dan belanja operasional serta belanja modal(capital expenditures).
Problem Penganggaran
Meskipun penganggaran merupakan satu tugas pemerintah dari seluruh
negara setiap tahun, berbagai persoalan masih sulit diselesaikan. Berikut ini
persoalan yang muncul dalam praktik penganggaran diberbagai negara antara lain:
- Waktu yang terbatas.
- Ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja.
- Ketidakstabilan ekonomi dan politik.
- Kelemahan administrasi dan akuntabilitas.
- Pelaksana yang tidak memiliki moral yang memadai.
Anggaran Pemerintah Di Indonesia
Anggaran
pemerintah di Indonesia telah mengalami perkembangan seperti anggaran yang
mengedepankan belanja dan anggaran pendapatan belanja yang seimbang. Sejak
tahun 1999, struktur anggaran pendapatan dan belanja yang seimbang diubah
menjadi anggaran pendapatan belanja yang realistis.
a.
APBN
Struktur
APBN berdasarkan jenis pendapatan dan jenis belanja terdiri dari tiga kelompok
besar yaitu:
1.
Pendapatan
Negara
Pendapatan
negara terdiri atas:
Ø
Pendapatan
Dalam Negeri
Pendapatan
dalam negeri dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu penerimaan perpajakan
dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan perpajakan merupakan
sumber pendapatan utama bagi pemerintah pusat berasal dari penerimaan berbagai
jenis pajak. Penerimaan perpajakan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1)
Pajak
Dalam Negeri
Pajak
dalam negeri diperoleh dari:
·
Pajak
Penghasilan (PPh)
·
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
·
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
·
Cukai
·
Pajak
lainnya diperoleh dari penerimaan seperti biaya materai
2)
Pajak
Perdagangan Internasional
Pajak
perdagangan internasional berasal dari penerimaan bea masuk dari kegiatan impor
barang dan pajak/ pungutan ekspor barang.
Ø
Pendapatan
Hibah
Pendapatan
hibah merupakan pendapatan yang diberikan oleh pihak lain baik dari negara lain
maupun lembaga/perseorangan kepada pemerintah tanpa menimbulkan kewajiban untuk
membayar kembali dengan mengeluarkan sumber daya ekonomi.
2.
Belanja
Negara
Belanja
dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu:
Ø
Belanja
Pemerintah Pusat
Belanja
pemerintah pusat meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja bunga,
belanja subsidi, belanja sosial, dan belanja modal.
Selain
klasifikasi berdasarkan janis belanja tersebut, belanja pemerintah pusat juga diklasifikasikan
berdasarkan fungsi yaitu, pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan,
ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata
dan budaya, agama, pendidikan , dan kependudukan dan perlindungan sosial.
Ø
Belanja
untuk Daerah
Belanja
untuk daerah merupakan dana pembangunan dan dana otonomi khusus dan
penyesuaian. Dana perimbangan terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana
alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH).
3.
Pembiayaan
Pembiayaan
merupakan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali dan/atau penerimaan dan/atau pengeluaran terkait dengan
kekayaan negara dipisahkan yang digunakan untuk menutup defisit atau
menggunakan surplus.
b.
APBD
Struktur
APBD berdasarkan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Daerah
Pendapatan
daerah terdiri dari :
Ø
PAD
PAD
merupakan pendapatan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pajak dan
retribusi daerah merupakan pendapatan daerah yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah.
Ø
Dana
Perimbangan
Dana
perimbangan merupakan pendapatan daerah dari transfer dana dari pemerintah
pusat berupa belanja daerah. Dana perimbangan terdiri dari dana alokasi umum
(DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH).
Ø
Lain-lain
Pendapatan yang Sah
Lain-lain
pendapatan yang sah merupakan pendapatan dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil
pendapatan dari provinsi, dana penyesuaian
dan dana otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari pemerintah lain.
2.
Belanja
Daerah
Belanja
daerah diklasifikasikan dalam dua kelompok besar yaitu:
Ø
Belanja
Tidak Langsung
Belanja
tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tidak langsung terdiri dari
belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil,
bantuan keuangan dan belanja tak terduga.
Ø
Belanja
Langsung
Belanja
langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait scara langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung terdiri dari belanja
pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal.
3.
Pembiayaan
Pembiayaan
merupakan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali dan/atau penerimaan dan/atau pengeluaran terkait dengan
kekayaan negara dipisahkan yang digunakan untuk menutup defisit atau
menggunakan surplus.
Mekanisme Dana
Perimbangan
Dana
perimbangan adalah dana yang berusmber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Dana perimbangan mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum
dan Dana Alokasi Khusus.
1.
Dana
Bagi Hasil
Dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan
angka persentase tertentu didasarkan atas daerah penghasil untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentraslisasi. Sumber dana bagi
hasil adalah pajak dan sumber daya alam.
a.
DBH
Sumber Daya Alam
Pemerintah
menetapkan alokasi DBH dari Sumber Daya Alam sesuai dengan penetapan dasar
perhitungan dan daerah penghasil oleh Menteri Teknis setelah berkonsultasi
dengan Menteri Dalam Negeri.
Khusus
untuk sumber daya alam yang berada pada wilayah yang berbatasan atau berada
pada lebih dari satu daerah, penetapan daerah penghasil SDA dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan menteri terkait.
DBH berasal dari
6 sektor, yaitu:
1. DBH Kehutanan. Dari
IIUPH dan PSDH untuk daerah masing-masing sebesar 80% sedang dari Dana
Reboisasi sebesar 40%.
2.
DBH Pertambangan Umum.
Berasal dari dua hal, yaitu (1) Iuran Tetap (land rent),
yaitu iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum,
Eksplorasi, atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja. (2) Iuran Eksplorasi dan
Eksploitasi (royalty) yaitu, iuran
produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan
eksplorasi/eksploitasi. Baik dari iuran tetap maupun eksplorasi dan eksploitasi,
jumlah yang dibagikan kepada daerah sama, yaitu sebesar 80%.
3. DBH Perikanan. Berasal
dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan. DBH dari
perikanan ini sebesar 80% yang dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh
kabupaten/kota.
4. DBH Pertambangan Minyak
Bumi. Masing-masing 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam
pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang
bersangkutan, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
5. DBH Pertambangan Gas
Bumi. Berasal dari wilayah kabupaten/kota atau dari wilayah provinsi. Besarnya
adalah 30,5%, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
6. DBH Pertambangan Panas
Bumi. Berasal dari Setoran Bagian Pemerintah dan/atau Iuran Tetap dan Iuran Produksi
yang jumlahnya untuk daerah sebesar 80%.
Penyaluran Dana Bagi
Hasil dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke
Rekening Umum Daerah secara triwulan berdasarkan realisasi penerimaan sumber
daya alam tahun anggaran berjalan.
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
Adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk provinsi dan
kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan dalam APBN, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Jumlah
keseluruhan DAU
ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto.
2.
Proporsi
DAU antara
provinsi dan kabupaten/kota
dihitung dari perbandingan antara
bobot urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
3. Jika penentuan proporsi
tersebut belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
dengan imbangan 10% dan 90%.
DAU =
Celah
Fiskal -
Alokasi
Dasar
|
di mana,
Celah
Fiskal = Kebutuhan
Fiskal - Kapasitas
Fiskal
|
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi
adalah:
DAU Provinsi = Bobot Provinsi x DAU Provinsi
|
Bobot
Provinsi =
|
Sementara, DAU atas dasar celah
fiskal untuk suatu kabupaten/kota
dihitung berdasarkan perkalian bobot
kabupaten/kota
yang bersangkutan dengan jumlah
DAU seluruh kabupaten/kota.
3.
Dana
Alokasi Khusus (DAK)
Merupakan
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
dan merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional.
a.
Penetapan
Kegiatan Khusus
Kegiatan khusus
yang akan didanai dari DAK
diusulkan oleh Menteri Teknis dan baru
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,
dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Renja Pemerintah
yang disampaikan kepada Menteri Keuangan.
b.
Penghitungan
Dana Alokasi Khusus
Setelah menerima
usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK,
yang dilakukan melalui dua tahapan, yaitu:
1. Penentuan
daerah tertentu yang menerima DAK yang memenuhi kriteria umum, khusus, dan
teknis.
2. Penentuan
besaran alokasi DAK masing-masing daerah, yang ditentukan dengan perhitungan
indeks berdasarkan kriteria umum,
khusus, dan
teknis.
c.
Penetapan
dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan DAK harus dilakukan sesuai dengan
Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang dikeluarkan oleh Menteri Teknis.
Ada beberapa kewajiban yang melekat pada
daerah penerima DAK, yaitu:
1. Daerah
penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK-nya di dalam APBD.
2. Kecuali
untuk daerah dengan kemampuan keuangan tertentu, daerah penerima DAK wajib
menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran
alokasi DAK yang diterimanya.
3. Kepala
Daerah penerima DAK harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan
pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan, Menteri
Teknis, dan Menteri Dalam Negeri.
No comments:
Post a Comment