Bentuk Usaha
Bentuk
usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak
setiap jenis usaha. Bentuk usaha ini dalam bahasa Inggris disebut company atau
corporation. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa
perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus
dilakukan demi mencapai tujuan yang diinginkan.
Jenis Usaha
Jenis usaha/lapangan usaha
merupakan kegiatan dalam bidang perekonomian yang mencakup perindustrian,
perdagangan, jasa, pembiayaan yang dijalankan oleh badan usaha secara
terus-menerus. Jenis usaha dalam bahasa Inggris disebut business.
Badan Usaha
Kemungkinan bentuk badan usaha
antara lain adalah Perusahaan Perorangan, Perusahaan Kemitraan (Firma atau CV)
dan Korporasi. Hal ini bisa diketahui melalui akte pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akte pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang. Pengelola memperoleh semua keuntungan, di sisi
lain menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan usaha.
Kebaikan
:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijakan pembagian laba
Kelemahan
:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Firma
Bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama
digunakan bersama. Semua anggota bertanggung-jawab penuh, baik sendiri-sendiri
atau bersama-sama terhadap utang perusahaan kepada pihak lain,
kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi.
Kebaikan
:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
- Keputusan yang diambil akan lebih baik, karena pertimbangan seluruh anggota Firma
Kelemahan
:
- Hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi anggota Firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Firma pun bubar
Perseroan Komanditer (C.V)
Persekutuan yang didirikan
oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan sebagai
modal perseroan. Sekutu pada
perseroan terdiri dari :
- Sekutu Komplementer, yaitu orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya
- Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung- jawab terbatas pada dana yang disetornya
Kebaikan
:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang terkumpul lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh Kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perseroan Terbatas
(PT)
Suatu badan yang mempunyai
kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
- Mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia
- Tanda keikutsertaan sebagai pemilik adalah saham yang dimiliki
- Besar saham yang dimiliki menentukan peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan
- Tanggung jawab terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya
- Kekayaan pribadi pemegang saham maupun pemilik tidak dipertangung jawabkan sebagai jaminan utang perusahaan
Kebaikan
PT :
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor
- Tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual-belikan
- Kebutuhan modal yang lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
Kelemahan
PT :
- Biaya pendirian relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
Proses Pendirian Perseoan
Terbatas
- Pendirian P.T dengan akte pendirian dari notaris
- Akte Pendirian telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman
- Didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat
- Dimuat/diumumkan dalam Lembaran Berita Negara R.I
- Sebelum proses tersebut dilakukan, maka Perseoan Terbatas dimaksud belum dapat dinyatakan sebagai Badan Hukum atau disebut juga “PT Dalam Pendirian”
Koperasi
Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.
Tujuannya meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Ciri
Koperasi :
- Keanggotaan bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat kebersamaan
- Bebas keluar-masuk menjadi anggota
- Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Didirikan secara tertulis dengan akte notaris
- Kelancaran usaha berada di tangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota
Pihak Pengelola
Koperasi
Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dan berkewajiban ikut
mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi. Membantu pengurus
dan Badan Pemeriksa dalam menjalankan tugas.
Pengurus Koperasi
Pihak yang menjalankan tugas pengelolaan
dan penentu keberhasilan Koperasi. Dipilih orang yang cakap, trampil dan berjiwa sosial dan sebagai
imbalan menerima honor.
Dewan Pengawas
Koperasi
Dipilih sebagai wakil-wakil
anggota dan harus bertugas menentukan
jumlah hasil usaha dan cara pembagiannya serta turut dalam menentukan arah
kebijakan Koperasi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Semua perusahaan dalam bentuk dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan U.U
- Merupakan bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia
- Karena milik negara maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur
Ciri
utama BUMN :
- Tujuan utama melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
- Berstatus Badan Hukum dan diatur berdasarkan UU
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
- Dapat dituntut dan menuntut sesuai dengan hukum perdata
- Seluruh atau sebagian modal dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
- Setiap tahun menyususn Laporan Keuangan, disampaikan kepada yang berkepentingan
Contoh BUMN : Pertamina, Perusahaan Pegadaian, Indosat,
Telkom, PT. Kererta Api
Pertimbangan Dalam Memilih Bentuk
Perusahaan
1. Jenis
usaha (perdagangan, industri dsb.)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya risiko pemilikan
- Batas pertanggung-jawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanam
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-Peraturan Pemerintah
Skema Pengaruh Bentuk Kepemilikan Bisnis Terhadap Nilai Perusahaan
Metode Memiliki
Bisnis Yang Telah Ada
1.Mengambil
alih bisnis keluarga
- Merupakan cara ideal untuk memiliki bisnis karena kinerjanya telah diketahui sebelum menjadi pemilik serta mudah memprediksinya.
- Jika kinerja bisnis selama ini baik, maka fungsi pemilik baru hanya memastikan bahwa operasional yang ada masih berlanjut secara efesien. Namun apabila sebaliknya pemilik baru harus merevisi manajemen, pemasaran dan kebijakan keuangan
2.Membeli Bisnis
yang telah ada
Bisnis dijual dengan alasan
misalnya kesulitan keuangan, pemilik meninggal atau lainnya. Pembeli harus
punya keakhlian pada jenis bisnis yang akan dibeli dan yakin bahwa keuntungan yang akan diperoleh sebanding
dengan modal dikeluarkan
3.Franchise
(waralaba)
Adalah suatu perjanjian dimana
pemilik bisnis (franchisor) memperbolehkan
pemilik bisnis lain (franchisee)
memakai merk, nama dagang atau hak ciptanya dengan syarat tertentu
Jenis Waralaba :
1. Distributorship (Penyalur Barang)
2. Chain Style Business (Bisnis Gaya Rantai)
3. Manufacturing Agreement (Memproduksi barang)
Keuntungan Warlaba
:
1. Gaya pengelolaan yang telah terbukti
2. Nama yang telah dikenal
3. Dukungan dana
Kerugian Waralaba
:
1. Berbagi keuntungan
2. Pengendalian keuntungan
Mengukur Kinerja Bisnis
Manajer harus menentukan
bagaimana strategi bisnis akan mempengaruhi imbalan atas penanaman modal
(ekuitas) perusahaan demikian pula
risikonya, sehingga dua hal ini
menjadi kriteria dalam mengukur kinerja bisnis.
- Imbalan atas Ekuitas Memperkirakan imbalan dari investasi dengan mengukur ROE (Return on Equity) sebagai reperentasi laba setelah pajak dibagi total Investasi.
- Resiko Bisnis Adalah tingkat ketidakpastian tentang laba perusahaan dihari kemudian yang juga menggambarkan ketidak pastian imbalan bagi pemiliknya.
Hubungan
antara Risiko dan Imbalan
- Investor Bisnis dan Kreditor akan memberikan dananya kepada bisnis yang berisiko tinggi apabila mereka memperoleh imbalan yang tinggi.
- Imbalan Kreditor berupa tingkat suku bunga yang tinggi sebagai kompensasi atas peminjaman dana pada bisnis yang berisiko tinggi.
No comments:
Post a Comment