Tuesday, April 24, 2018

Bentuk-Bentuk Badan Usaha dan Memilih Suatu Bentuk Bisnis



Bentuk Usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha. Bentuk usaha ini dalam bahasa Inggris disebut company atau corporation. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diinginkan.

Jenis Usaha
Jenis usaha/lapangan usaha merupakan kegiatan dalam bidang perekonomian yang mencakup perindustrian, perdagangan, jasa, pembiayaan yang dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus. Jenis usaha dalam bahasa Inggris disebut business.

Badan Usaha
Kemungkinan bentuk badan usaha antara lain adalah Perusahaan Perorangan, Perusahaan Kemitraan (Firma atau CV) dan Korporasi. Hal ini bisa diketahui melalui akte pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akte pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.



Perusahaan Perorangan
Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola memperoleh semua keuntungan, di sisi lain menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan usaha.
Kebaikan :
  1. Mudah dibentuk dan dibubarkan
  2. Bekerja dengan sederhana
  3. Pengelolaannya sederhana
  4. Tidak perlu kebijakan pembagian laba 

Kelemahan :
  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kemampuan manajemen terbatas
  3. Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
  4. Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  5. Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Firma
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Semua anggota bertanggung-jawab penuh, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama terhadap utang perusahaan kepada pihak lain,  kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi.
Kebaikan :
  1. Prosedur pendirian relatif mudah
  2. Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
  3. Keputusan yang diambil akan lebih baik, karena  pertimbangan seluruh anggota Firma

Kelemahan :
  1. Hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi anggota Firma
  2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Firma pun bubar

Perseroan Komanditer (C.V)
Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan sebagai modal perseroan. Sekutu pada perseroan terdiri dari :
  1. Sekutu Komplementer, yaitu orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya  
  2. Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung- jawab terbatas pada dana  yang disetornya

Kebaikan :
  1. Pendiriannya relatif mudah
  2. Modal yang terkumpul lebih banyak 
  3. Kemampuan untuk memperoleh Kredit lebih besar
  4. Manajemen dapat didiversifikasikan
  5. Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan :
  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidup tidak terjamin
  3. Sukar untuk menarik kembali investasinya

Perseroan Terbatas  (PT)  
Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
  1. Mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia
  2. Tanda keikutsertaan sebagai pemilik adalah saham yang dimiliki
  3. Besar saham yang dimiliki menentukan peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan
  4. Tanggung jawab terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya
  5. Kekayaan pribadi pemegang saham maupun pemilik tidak dipertangung jawabkan sebagai jaminan utang perusahaan 

Kebaikan PT :
  1. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  2. Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor
  3. Tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik 
  4. Saham dapat diperjual-belikan
  5. Kebutuhan modal yang lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha

Kelemahan PT :
  1. Biaya pendirian relatif mahal
  2. Rahasia tidak terjamin
  3. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

Proses Pendirian Perseoan Terbatas
  1. Pendirian P.T  dengan akte pendirian dari   notaris
  2. Akte Pendirian telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman
  3. Didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat 
  4. Dimuat/diumumkan dalam Lembaran Berita Negara R.I
  5. Sebelum proses tersebut dilakukan, maka Perseoan Terbatas  dimaksud belum dapat dinyatakan sebagai Badan Hukum atau disebut juga “PT Dalam Pendirian”  

Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta  ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,  makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ciri Koperasi :
  1. Keanggotaan bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan
  2. Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat kebersamaan
  3. Bebas keluar-masuk  menjadi anggota
  4. Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
  5. Didirikan secara tertulis dengan akte notaris
  6. Kelancaran usaha berada di tangan pengurus
  7. Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
  8. Kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota

Pihak Pengelola Koperasi
Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi  dan berkewajiban ikut mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi. Membantu pengurus dan Badan Pemeriksa dalam menjalankan tugas.

Pengurus Koperasi
Pihak yang menjalankan tugas pengelolaan dan penentu keberhasilan Koperasi. Dipilih orang yang cakap,  trampil dan berjiwa sosial dan sebagai imbalan menerima honor.

Dewan Pengawas Koperasi
Dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus bertugas  menentukan jumlah hasil usaha dan cara pembagiannya serta turut dalam menentukan arah kebijakan Koperasi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  1. Semua perusahaan dalam bentuk dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan U.U 
  2. Merupakan bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia 
  3. Karena milik negara maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur  

Ciri utama BUMN :
  1. Tujuan utama  melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
  2. Berstatus Badan Hukum dan diatur berdasarkan UU
  3. Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
  4. Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
  5. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
  6. Dapat dituntut dan menuntut sesuai dengan hukum  perdata
  7. Seluruh atau sebagian modal dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
  8. Setiap tahun menyususn Laporan Keuangan, disampaikan kepada yang berkepentingan

Contoh BUMN  : Pertamina, Perusahaan Pegadaian, Indosat, Telkom, PT. Kererta Api

Pertimbangan Dalam Memilih Bentuk Perusahaan
            1. Jenis usaha (perdagangan, industri dsb.)
  1. Ruang lingkup usaha
  2. Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
  3. Besarnya risiko pemilikan
  4. Batas pertanggung-jawaban terhadap  utang-utang perusahaan
  5. Besarnya investasi yang ditanam
  6. Cara pembagian keuntungan
  7. Jangka waktu berdirinya perusahaan
  8. Peraturan-Peraturan  Pemerintah

Skema Pengaruh Bentuk Kepemilikan Bisnis Terhadap Nilai  Perusahaan



Metode Memiliki  Bisnis Yang  Telah Ada
1.Mengambil alih  bisnis keluarga
  1. Merupakan cara ideal untuk memiliki bisnis karena kinerjanya telah diketahui sebelum menjadi pemilik serta mudah memprediksinya.
  2. Jika kinerja bisnis selama ini baik,  maka fungsi pemilik baru hanya memastikan bahwa operasional yang ada masih berlanjut secara efesien. Namun apabila sebaliknya pemilik baru harus merevisi manajemen, pemasaran dan kebijakan keuangan
2.Membeli Bisnis yang telah ada
Bisnis dijual dengan alasan misalnya kesulitan keuangan, pemilik meninggal atau lainnya. Pembeli harus punya keakhlian pada jenis bisnis yang akan dibeli dan yakin bahwa  keuntungan yang akan diperoleh sebanding dengan modal dikeluarkan
3.Franchise (waralaba)
Adalah suatu perjanjian dimana pemilik bisnis (franchisor)  memperbolehkan pemilik bisnis lain (franchisee)  memakai merk, nama dagang atau hak ciptanya dengan syarat tertentu
Jenis Waralaba :
1.      Distributorship (Penyalur Barang)
2.      Chain Style Business (Bisnis Gaya Rantai)
3.      Manufacturing Agreement (Memproduksi barang)
Keuntungan Warlaba :
1.      Gaya pengelolaan yang telah terbukti
2.      Nama yang telah dikenal
3.      Dukungan dana
Kerugian Waralaba :
1.      Berbagi keuntungan
2.      Pengendalian keuntungan 

Mengukur Kinerja Bisnis
Manajer harus menentukan bagaimana strategi bisnis akan mempengaruhi imbalan atas penanaman modal (ekuitas) perusahaan demikian pula  risikonya, sehingga dua hal ini  menjadi kriteria dalam mengukur kinerja bisnis.
  1. Imbalan atas Ekuitas Memperkirakan imbalan dari investasi dengan mengukur ROE (Return on Equity) sebagai reperentasi  laba setelah pajak dibagi total Investasi. 
  2.  Resiko Bisnis Adalah tingkat ketidakpastian tentang laba perusahaan dihari kemudian yang juga menggambarkan ketidak pastian imbalan bagi pemiliknya.

Hubungan antara Risiko dan Imbalan
  1. Investor Bisnis dan  Kreditor akan memberikan dananya kepada bisnis yang berisiko tinggi apabila mereka memperoleh imbalan yang tinggi. 
  2. Imbalan Kreditor berupa  tingkat suku bunga yang tinggi sebagai kompensasi atas peminjaman dana pada bisnis yang berisiko tinggi.

No comments:

Post a Comment